CD-ROM
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN DI KEPOLISIAN SEKTOR TANJUNG BATU OGAN ILIR
Dalam suatu kehidupan manusia tidak lepas dari perbuatan pidana, kejahatan atau tindak pidana (strafbaar feit) oleh karena itu kehadiran hukum sangat dibutuhkan. Hukum menjadi landasan, dasar, moral, dalam proses tercapainya tujuan kehidupan yang dicita-citakan bersama demi timbulnya ketertiban bermasyarakat, hukum juga berfungsi mencegah, mengurangi, dan memberantas tindak pidana.[ Bambang Waluyo, Penyelesaian Perkara Pidana Penerapan Keadilan Restoratif Dan Transformatif, Sinar Grafika, Jakarta, 2020, hlm.1.] Salah satu upayanya adalah dengan hukum harus diterapkan dan ditegakkan melalui penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Apalagi Indonesia sebagai negara hukum, tentu penegakan hukum tidak mengabaikan tujuan hukum
No copy data
No other version available