CD-ROM
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN EMPAT LAWANG
Tindak pidana narkotika merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum
dan pelanggaran norma sosial yang telah ada sejak lama. Penyalahgunaan
sampai peredaran gelap narkotika bukanla hal yang termasuk baru di
Indonesia. Masalah yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika ini
bukan hanya masalah yang perlu mendapat perhatian bagi negara Indonesia,
namun merupakan masalah yang menjadi sorotan kancah dunia internasional.
Memasuki bad ke-20 perhatian dunia internasioanlterhadap masalah narkotika
semakin meningkat, hal ini dapat dilihat melalui Single Convention on
Narcotic Drugs pada tahun 1961
No copy data
No other version available