CD-ROM
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PELANGGARAN PASAL 30 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan
hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan
sosial, ekonomi dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.
Teknologi informasi mencakup masalah sistem yang mengumpulkan (collect),
menyimpan (save), memproses, memproduksi dan mengirimkan informasi dari
dan ke industri ataupun masyarakat secara efektif dan cepat.1
Terjadi perpindahan realitas kehidupan manusia dari aktivitas dunia nyata
beralih ke aktivitas dunia maya atau dunia virtual akibat adanya perkembangan
teknologi informasi ini. Dalam The Third Wave yang merupakan buku kedua dari
Triloginya, Alvin Toffler menyatakan bahwa seiring waktu, masyarakat telah dan
terus berkembang. Perkembangan tersebut telah terjadi dalam tiga gelombang
tahap perkembangan, yaitu dimulai dari tahap masyarakat agraris (agricultural
society) sebagai tahap pertama, selanjutnya berkembang menjadi masyarakat
industri (industrial society), dan pada tahap ketiga berkembang lagi menjadi
masyarakat informasi (information society)
No copy data
No other version available