CD-ROM
KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HAK ASASI MANUSIA
Kebebasan berpendapat merupakan hak dasar dari hak asasi manusia yang perlu di analis bagaimana perlindungan kebebasan berpendapat yang diatur dalam UU ITE. Dan bagaimana bentuk kewajiban negara Indonesia dalam melindungi hak kebebasan berpendapat di media sosial. Jenis penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian Undang-Undang dan pendekatan kasus serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dari studi pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penulisan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa pasal 27 ayat 3 UU ITE hanya memuat kewajiban yang harus di penuhi oleh pengguna media sosial dan cenderung bersifat mengekang sebab tidak dicantumkannya secara jelas hak-hak yang dimiliki dalam menggunakan media sosial, mengingat bahwa dalam hak juga menimbulkan suatu kewajiban untuk menghormati dan menghargai hak orang lain, maka pelaksanaan atas hak tersebut dapat dibatasi melalui pasal 28J ayat 2 UUD 1945. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan berpendapat di media sosial dengan yang diatur secara konstitusional dalam UUD 1945, UU No.39 Tahun 1999,UU No.12 Tahun 2005. Dengan bentuk untuk melindungi, menghormati serta memenuhi dengan merealisasikan hak asasi manusia.
Kata Kunci : kebebasan berpendapat, media sosial, hak asasi manusia
No copy data
No other version available