CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA PARKIR TERHADAP KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN PERPARKIRAN
Dewasa ini di dalam kebutuhannya menggunakan kendaraan, setiap orang juga membutuhkan sarana lain untuk menunjang keamanan kendaraan pribadinya. Seperti halnya pada saat kendaraan tersebut sedang tidak dipakai, pemilik kendaraan sudah pasti membutuhkan fasilitas parkir terlebih pada saat pemilik berada di tempat umum, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, tempat wisata, dan lain-lain.[ Rizky Silvia Putri, 2019, Kendaraan Hilang Di Tempat Parkir, Siapa Yang Bertanggung Jawab?,video Youtube, https://m.youtube.com/watch?v=tvfLceIo4MQ&feature=youtu.be.] Tempat-tempat umum tersebut biasanya memiliki area parkir yang disiapkan untuk memberikan sarana/fasilitas kepada para karyawan atau pengunjung untuk memarkirkan kendaraan mereka. Untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di area parkir, maka pemilik tempat tersebut memberikan kepercayaan kepada orang lain untuk mengelola lahan parkirnya sebagai pihak ketiga. Pihak ketiga inilah yang kemudian menjadi pengelola atau penjaga parkir
No copy data
No other version available