CD-ROM
PULANG ATAS PERMINTAAN SENDIRI SEBAGAI ALASAN PENGHENTIAN PELAYANAN KESEHATAN KEPADA PASIEN DI RUMAH SAKIT (DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN)
Seluruh masyarakat indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan kesehatan dan negara wajib memastikan rakyatnya sehat. Menurut World Health Organization (WHO), konsep sehat merupakan suatu kondisi yang terbebas dari penyakit, kelemahan, cacat, serta memiliki kondisi sempurna baik secara fisik, mental maupun sosial.[ Nadya, 2013, Konsep Sehat dan Sakit, https://uin-alauddin.ac.id/tulisan/detail/konsep-sehat-dan-sakit, Diakses 04 Januari 2022, Pukul 22.11 WIB] Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan unsur kesejahteraan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3)
No copy data
No other version available