CD-ROM
PENGENDALIAN MERGER TERHADAP TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN ASET PADA SEKTOR PERBANKAN
Konsepsi awal dari penegakan hukum persaingan usaha bertujuan untuk menjaga keharmonisan aktivitas persaingan usaha dari segala bentuk upaya penyalahgunaan penguasaan pasar. Salah satu upaya untuk mewujudkan kegiatan usaha yang kondusif yaitu dengan menerapkan seperangkat peraturan yang dapat mengatur dan membatasi aspek-aspek tertentu bagi pelaku usaha dari segala keputusan kegiatan usahanya.1 Sebagai suatu otoritas yang mengawasi dan mencegah praktik monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran dalam membentuk peraturan, menjatuhkan sanksi administrasi serta memiliki suatu peradilan sendiri dalam perkara persaingan usaha tidak sehat
No copy data
No other version available