CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGARANG BUKU DIGITAL (E-BOOK) SEBAGAI SEBUAH KARYA CIPTA
Sekarang ini kita sudah memasuki era globalisasi atau masa revolusi industri 4.0 yang menyebabkan semua bidang kehidupan mengalami perkembangan yang pesat, salah satunya pada bidang teknologi dan ilmu pengetahuan.[ Sri Sulastri & Alifatul Junaida, Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta E-Book Di Aplikasi Google Play Book Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jurnal Yustitia Volume XXI No. 2, 2020. Hlm.170] Perkembangan tersebut menyebabkan munculnya pemikiran manusia dengan meluasnya arus globalisasi dari segi sosial, ekonomi, dan budaya yang dapat menciptakan produk-produk yang dihasilkan atas dasar kemampuan intelektual manusia. Perlindungan atas hasil kemampuan intelektual manusia tersebut dapat dilakukan melalui pemberian suatu hak kepada pemilik hasil kemampuan intelektual manusia tersebut untuk menggunakan dan atau menyebarluaskan. Perlindungan hasil kemampuan intelektual manusia tersebut disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak atas cipta karya yang telah dihasilkan melalui upaya menggunakan mental dan pikiran dengan disertai adanya pengorbanan dalam hal waktu, energi, dan biaya.[ Sujana Donadi, Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Intellectual Property Rights Law in Indonesia). Yogyakarta: Deepublish. 2019. Hlm. 15] Media berbasis teknologi digital merupakan salah satu bentuk implikasi dari sebuah kemajuan teknologi yang sudah menjadi gaya hidup di dalam masyarakat, implikasi teknologi informasi lainnya yang saat ini menjadi pusat perhatian adalah pengaruhnya terhadap eksistensi
No copy data
No other version available