CD-ROM
PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN SECARA NON-LITIGASI OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN OGAN ILIR
Tanah memiliki hubungan yang sangat erat dengan kehidupan manusia. Setiap orang memerlukan tanah bukan hanya untuk perihal kehidupan, bahkan untuk perihal matipun manusia tetap memerlukan tanah.[ R. Soehadi, Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah berlakunya UUPA. (Karya Anda: Surabaya 1986), hlm. 14.] Seperti yang kita ketahui, luas tanah dibumi sangat terbatas, sedangkan jumlah manusia dari tahun ketahun terus bertambah pesat, akibatnya kebutuhan akan tanah pun semakin meningkat, sehingga semakin hari tanah seolah-olah semakin sempit. Tidak seimbangnya antara kebutuhan tanah dengan ketersediaan luas tanah mengakibatkan timbulnya berbagai macam persoalan terhadap tanah tersebut
No copy data
No other version available