CD-ROM
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP ANAK PERANTARA DALAM PENJUALAN NARKOTIKA DALAM PUTUSAN NOMOR 15/PID.SUS.ANAK/PN.LHT
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya dalam Pasal 1 ayat (3). Hal ini berarti bahwa seluruh aspek kehidupan di negara ini diatur berdasarkan aturan hukum. Pengertian hukum menurut Sudikno Mertokusumo dalam buku mengenal hukum suatu pengantar adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanks
No copy data
No other version available