CD-ROM
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN KARENA PEMBELAAN DIRI (Noodweer) (Studi Putusan Nomor 39/Pid.B/2019/PN.Prp).
Dalam kehidupan sehari-hari manusia saling berinteraksi, namun tak jarang terjadi konflik antara satu dengan yang lain. Hal tersebut mengharuskan aturan hukum berkembang ke arah yang lebih baik serta mampu mengimbangi perilaku manusia yang bergerak ke arah lebih bebas.Di Indonesia aturan hukum haruslah tertulis serta terkodifikasi. Hal tersebut terjadi karena Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia pernah dijajah oleh bangsa Belanda kira-kira tiga setengah abad lamanya. KUHP Indonesia yang berlaku sekarang ini adalah buatan Belanda yang berlaku sejak tahun 1918, saat Indonesia dijajah Belanda. Kemudian setelah Indonesia merdeka berdasarkan, Pasal II aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, peraturan hukum pidana yang berasal dari zaman penjajahan Belanda tersebut tetap berlaku.1 Oleh karena itu aturan tertulis menjadi sebuah keharusan di Indonesia, agar tidak bertentangan dengan asas legalitas, yang menentukan bahwa tiada suatu perbuatan boleh dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu daripada perbuatan itu
No copy data
No other version available