CD-ROM
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MENYATAKAN GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 32/Pdt.G/2020/PN-Mre)
Manusia adalah makhluk sosial, Dalam kehidupan masyarakat tidak jarang terjadi perselisihan yang kebanyakan berujung sengketa karena salah satu pihak merasa haknya telah dilanggar oleh pihak lain. Sangat diperlukan pihak yang memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum yang berlaku dan mengikat para pihak terkait agar tidak terjadi main hakim sendiri(eigenrichting).[Sudikno Mertokusumo,2013, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Cahya Atma Pustaka,Yogyakarta, hlm.2] Perkara perdata terdiri dari 2 jenis gugatan yaitu ; a). Perkara contentiosa (gugatan) dimana dalam perkara ini terdapat perselisihan atau sengketa,b).Perkara voluntaria (permohonan) dimana didalamnya tidak ada perselisihan melainkan untuk kepentingan pemohon sendiri
No copy data
No other version available