CD-ROM
Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Untuk menganalisis penelitian berjudul “Penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia”, skripsi ini menggunakan pendekatan melalui penelitian yuridis normatif.
Penelitian skrip ini menunjukan bahwa: (A) Ketentuan Hukum Acara Tentang Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu sangat penting untuk menjamin bahwa kewenangan penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK harus dibarengi dengan kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi (sebagai tindak pidana asal). (B) Legalitas Komisi Pemberantasann Korupsi Dalam Melakukan Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Pencucian, yaitu menerut teori kewenangan ada 3 cara dalam memperoleh kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang, dimana dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan hal tersebut di atas, penelitian ini merekomendasikan: (A) Kepada KPK, untuk terus melakukan pemberantasan korupsi termasuk tindak pidana pencucian uang yang pidana asalnya adalah korupsi. (B) Kepada para Hakim TIPIKOR, dalam memberikan putusan hendaknya harus mencapai 3 tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan sehingga hukum dapat ditegaskan dengan seadil-adilnya. Dan (C) Kepada para pembuat undang-undang, perlu dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kata Kunci : (Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK, Penuntutan)
No copy data
No other version available