Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYEDIA BAHAN BAKU RUPIAH DALAM PEMBUATAN UANG PALSU
Kejahatan terhadap mata uang, dalam sejarah peradaban manusia dianggap sebagai kejahatan yang sangat merugikan kepentingan negara. Tindak pidana penyedia bahan baku rupiah tanpa izin dalam pembuatan uang palsu terdapat pada Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 147/Pid.B/2016/PN.Pgp dan 300/Pid.Sus/2014/PN.Smg Dalam skripsi ini penulis mengangkat 2 (dua) permasalahan yaitu (1) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana penyedia bahan baku rupiah tanpa izin dalam pembuatan uang palsu? (2) Bagaimana pertanggungjawaban dalam dalam perkara tindak pidana penyedia bahan baku rupiah tanpa izin dalam pembuatan uang palsu? Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan tindak pidana penyedia bahan baku uang palsu adalah pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis, pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penyedia bahan baku uang palsu sebagai terdakwa dapat bertanggungjawab berdasarkan hal-hal, perbuatan terdakwa harus merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam suatu peraturan-peraturan yaitu melakukan perbuatan penyedia bahan baku uang palsu.
Kata Kunci: pertanggungjawaban, pelaku tindak pidana, membelanjakan, uang palsu.
No copy data
No other version available