CD-ROM
PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN TERHADAP ANAK YANG DIJATUHI PIDANA BERSYARAT DI BAPAS KLAS I PALEMBANG
Anak adalah aset penerus bangsa dan penerus pembangunan yang harus dimaksimalkan kualitasnya demi masa depan bangsa dan negara. Aset yang dipersiapkan, yaitu sebagai aset pelaksana pembangunan di masa depan yang berkelanjutan serta pemegang kendali di masa depan suatu bangsa dan negara.[ Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm. 1.]
Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau yang sering disebut UU SPPA, anak di bawah umur adalah anak yang telah berumur 12 tahun dan belum berumur 18 tahun, yang membedakan anak terlibat dalam suatu tindak pidana terbagi dalam tiga kategori:
a.Anak yang menjadi pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 3 UU SPPA)
b.Anak yang menjadi korban tindak pidana atau disebut sebagai Anak Korban (Pasal 1 angka 4 UU SPPA); dan
c.Anak yang menjadi saksi tindak pidana atau disebut sebagai Anak Saksi (Pasal 1 angka 5 UU SPPA).[ Tri Jata Ayu Pramesty, Hal-hal Penting yang Diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, diakses dari http://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt53f55d0f46878/hal-hal-penting-yang-diatur-dalam-uu-sistem-peradilan-pidana-anak, pada tanggal 3 Agustus 2021, pukul 19.51 WIB.]
Pasal 1 angka 2 UU SPPA menjelaskan bahwa anak yang berhadapan
No copy data
No other version available