Text
KOMPENSASI BAGI PENUMPANG PESAWAT UDARA YANG MENGALAMI KECELAKAAN DALAM PENERBANGAN DOMESTIK
Negara Indonesia adalah negara yang memiliki banyak pulau maka dari itu negara indonesia dijuluki sebagai negara kepulauan, dan untuk menjangkau pulau-pulau tersebut dibutuhkannya pengangkutan niaga baik angkutan darat, angkutan laut, dan angkutan udara. Pengangkutan adalah hal yang membuat sebuah bangsa menjadi besar dan makmur, yakni tanah yang subur, kerja keras, dan kelancaran pengangkutan orang dan barang dari satu bagian kota ke kota lainnya[ Drs.M.N.Nasution, M.S.Tr.,APU., Manajemen Transportasi edisi ketiga, Ghalia Indonesia, Bogor,2008, hlm 2].Pengangkutan dikatakan sebagai derived demand karena keperluan jasa angkutan bertambah dengan meningkatnya kegiatan ekonomi dan berkurang jika terjadi kelesuan ekonomi.[ Ibid, hlm 4]
Dilihat dari kegiatan sehari-hari kata pengangkutan sering diganti dengan kata transportasi. Dalam pengangkutan lebih menekankan pada aspek yuridis sedangkan transportasi lebih menekankan pada aspek kegiatan perekonomian, akan tetapi keduanya mamiliki suatu makna yang sama, seperti kegiatan pemindahan dengan menggunakan alat angkut. Secara etimologis, transportasi berasal dari bahasa latin, yaitu transportare, trans yang berarti seberang atau sebelah lain; dan portare berarti mengangkut atau membawa
No copy data
No other version available