CD-ROM
POLITIK HUKUM AMBANG BATAS DALAM MENGUSUNG BAKAL CALON PRESIDEN PADA PEMILU 2019
Secara mendasar negara Indonesia merupakan negara yang berdsarkan hukum sebagaimana konstitusi yang dianut oleh Indoensia. Dengan adanya perkembangan sistem ketatanegaraan di berbagai belahan dunia membuat banyak negara kemudian mengadopsi konsep negara hukum sebagai suatu sistem yang dianggap ideal dalam menjalankan roda pemerintahan. Sehingga hukum memiliki posisi sangat penting dalam menjaga kerukunan antar sesama manusia.[ Haposan Siallagan, Penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia, Sosiohumaniora, Volume 18 Nomor 2, Medan, 2016, hlm. 131 ] Disamping itu, Konstitusi melalui Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 juga mengamanatkan bahwa negara Indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat sehingga setiap kebijakan diharapkan mampu mengikutsertakan partisipasi masyarakat dengan tujuan mampu mewujudkan iklim demokrasi yang adil dan tanpa diskriminas
No copy data
No other version available