CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK USAHA RUMAH SEWAAN DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA SECARA LISAN DI KOTA PALEMBANG
Rumah adalah salah satu kebutuhan dasar bagi manusia disamping kebutuhan sandang dan pangan. Rumah sebagai kebutuhan dasar karena merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi guna menjamin kelangsungan hidup manusia. Rumah berfungsi sebagai tempat manusia tinggal, melangsungkan kehidupan, melepas lelah, tempat bergaul, menyatukan keluarga, serta sebagai tempat berlindung dan menyimpan barang berharga. Disamping itu rumah juga tempat berlangsungnya proses sosialisasi pada saat seorang individu diperkenalkan kepada norma dan adat kebiasaan yang berlaku di dalam suatu masyarakat.[ Hendra Simbolon, Irma Novrianty Nasution, “Desain Rumah Tinggal Yang Ramah Lingkungan Untuk Iklim Tropis”, Jurnal Education Building Volume 3 Nomor 1, Fakultas Teknik Universitas Negeri Medan, 2017, hlm. 2. ] Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik pengertian rumah tercantum di dalam Pasal 1 Angka 1 yaitu ; “Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga
No copy data
No other version available