CD-ROM
KEBERLAKUAN HUKUM INTERNATIONAL HEALTH REGULATION DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGANAN COVID-19 DI INDONESIA
World Health Organization (WHO) adalah organisasi internasional yang dibentuk pada 7 April 1948. WHO terdiri atas World Health Assembly dan Executive Board. WHO bergerak dibawah United Nation (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang bertanggung jawab mengarahkan dan memberikan ke bijakan terkait penanganan kesehatan masyarakat dunia,[ Yosi Ermalena, “Anjuran Who Mengenai Penggunaan Masker Bagi Masyarakat Yang Akan Keluar Rumah Di Tengah Pandemik Virus Corona (Covid-19),” Pusat Penyuluhan Sosial Kemensos, 2020, http://puspensos.kemsos.go.id/anjuran-who-mengenai-penggunaan-masker-bagi-masyarakat-yang-akan-keluar-rumah-di-tengah-pandemik-virus-corona-covid-19. ] termasuk pandemi yang sampai saat ini masih melanda dunia, yakni Corona Virus Disease 2019 (selanjutnya disingkat Covid-19)
No copy data
No other version available