CD-ROM
Analisis Kewenangan DPR Dan BPK Dalam Pengawasan Pelaksanaan APBN
Perubahan pertama terhadap UUD 1945 terjadi pada 19 oktober 1999, dalam
sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berlangsung pada
tanggal 14-21 oktober 1999. Dalam perubahan ini,terjadi pergeseran kekuasaan
Presiden dalam1 membentuk undang-undang yang diatur dalam Pasal 5 UUD 1945
sebelum amandemen 2 , berubah menjadi Presiden berhak mengajukan rancangan
undang–undang, dan Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya di sebut DPR
memegang kekuasaan membentuk undang-undang Pasal 20 ayat (1) pasca
amandemen UUD1945.
No copy data
No other version available