CD-ROM
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA TERHADAP KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Keuangan negara merupakan daya dukung dalam rangka mencapai tujuan
negara dalam memajukan kesejahteraan umum, sesuai dengan alinea keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Jimly Asshidiqie, negara
Indonesia merupakan salah satu negara yang meletakkan hukum dasar ekonominya
dalam konstitusi (konstitusi ekonomi), dalam hal ini negara telah turut berperan serta
dalam mencampuri urusan yang menyangkut kepentingan warga negara.1
Sebagaimana diketahui Indonesia termasuk negara kesejahteraan modern (welfare
state modern) yang pemerintahannya bertanggung jawab penuh untuk memenuhi
berbagai kebutuhan dasar sosial dan ekonomi dari setiap warga negara agar mencapai
suatu standar hidup yang minimal. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menganut tipe negara kesejahteraan
modern2
. Sebagai salah satu upaya dalam memajukan dan mengembangkan
perekonomian di Indonesia maka, pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang bertujuan untuk mencari keuntungan bagi negara, serta memberikan
pelayanan bagi masyarakat
No copy data
No other version available