CD-ROM
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PORNOGRAFI MELALUI MEDIA VIDEOTRON
Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” yang artinya
negara yang memegang kekuasaan hukum tertinggi untuk menegakkan kebenaran dan
keadilan, serta tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan.
Didalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang
menyebutkan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan
kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada” artinya tidak ada
seorangpun yang dapat dipidana apabila tidak diatur didalam Undang-undang
manapun mengenai tindak pidana tersebut
No copy data
No other version available