CD-ROM
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR PUT/25- K/PM-04/AD/ I I 2010 TENTANG ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN PERKAWINAN GANDA
Negara Republik Indonesia memiliki dua sistem peradilan pidana permanen untuk yustisiabel yang berbeda, yaitu peradilan pidana pidana untuk orang sipil dan peradilan militer untuk militer yang masing-masing memiliki yurisdiksi dan yustisiabel yang berbeda. Masing-masing lingkungan peradilan tersebut memiliki kompetensi dan wewenang mengadili yang berdiri sendiri dan terpisah satu sama lain. Masing-masing memiliki kompetensi absolut, sehingga secara mutlak satu lingkungan peradilan tidak boleh dimasuki dan dicampuri oleh lingkungan peradilan yang lain. Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Militer (juga Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara) masing-masing berdiri sendiri dengan fungsi dan wewenang mutlak, tidak bisa dicampuri oleh lingkungan peradilan yang lain
No copy data
No other version available