CD-ROM
PENERAPAN PASAL 332 KUHP DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT LAMPUNG DI KABUPATEN TULANG BAWANG
Pada dasarnya manusia secara kodrati tidak bisa lepas dari pola hidup
berkelompok. Hal ini juga didasarkan bahwa manusia adalah makhluk sosial,
yang akan membutuhkan bantuan dari manusia lain. Pola hidup berkelompok
terjadi akibat dari sifat dasar manusia yang mempunyai keinginan hidup bersama
manusia lain dan membentuk sistem kehidupan, didalamnya ada tatanan nilai,
norma dan tujuan bersama. Selain itu, manusia juga memiliki atau berkeinginan
untuk dapat bergabung dengan lingkungan sekitarnya. Dengan sendirinya dari
berbagai manusia akan membentuk sebuah masyarakat yang nantinya akan
terbentuk juga stukstur sosial. Masyarakat sebagai suatu ikatan bersama dan
hidup selama bertahun-tahun dalam lingkungan tertentu akan mengalami
perubahan maupun perkembangan. Hal ini dapat dikatakan perubahan itu muncul
karena suatu anggota masyarakat melakukan hubunngan sosial (interaksi sosial)
dengan yang lain. Sudah barang tentu, interaksi itu dapat mengarah pada
hubungan yang terbuka maupun tertutup
No copy data
No other version available