CD-ROM
WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PALEMBANG NOMOR 26/PDT.G/2015/PTA.PLG MENGENAI WASIAT WAJIBAH)
Orang yang meninggal dunia dalam islam paling tidak meninggalkan dua
hal, pertama meninggalkan ahli waris dan yang kedua meninggalkan harta
peninggalan (warisan). Terjadinya suatu peralihan terhadap harta peninggalan
semata-mata karena adanya kematian, dengan kata lain harta seseorang tidak
dapat berpindah atau beralih apabila belum adanya kematian dimana pewaris
masih hidup. Maka apabila pewaris masih hidup peralihan harta peninggalannya
tidak dapat dilakukan dengan pewarisan
No copy data
No other version available