CD-ROM
Penegakan Hukum Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan Oknum Anggota TNI Di Rindam II Sriwijaya
Negara Indonesia merupakan negara hukum yang memegang teguh nilainilai dan prinsip hukum sebagaimana kita ketahui dalam Undang-Undang Dasar
1945 yang menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang
berdasarkan hukum (Rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka
(machtstaat). Hal ini mengandung arti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang
demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung
tinggi hak asasi manusia dan menjamin setiap warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada pengecualian.
Penegakan keadilan berdasarkan hukum harus dilaksanakan oleh setiap warga
negara, setiap penyelenggara negara, setiap lembaga kenegaraan, dan setiap
lembaga kemasyarakatan
No copy data
No other version available