CD-ROM
IMPLEMENTASI PENEGAKAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DIKANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA SELATAN
Negara kesatuan merupakan negara yang tersusun tunggal, negara yang hanya berdiri satu negara saja, tidak terdapat Negara dalam suatu negara. Dalam pelaksanaan pemerintah daerah di negara kesatuan dapat dilaksanakan dengan dua alternatif sistem, yaitu: Sistem desentralisasi, dimana daerah-daerah diberikan keleluasaan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi) Sistem sentralisasi: dimana segala sesuatu urusan dalam negara tersebut langsung diatur dan di urus oleh pemerintah pusat
No copy data
No other version available