CD-ROM
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN NOMOR 884/Pid.Sus/2020/PN.Plg TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat seiring dengan perkembangan budaya manusia, namun baru menjadi perhatian internasional sejak tahun 1975. Kekerasan terhadap perempuan menurut Deklarasi PBB tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, Pasal 1, yaitu kekerasan yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, mental, ancaman, kebebasan dan paksaan bagi perempuan baik didalam maupun diluar rumah.
Menurut Herkutanto, " Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Domestic Violence) mengacu pada perbuatan yang diambil untuk mencapai maksud tertentu dan membuat perempuan dirugikan secara fisik dan psikologis[ Hendra Akhdhia. Psikologi Hukum. Bandung: Penerbit CV Pustaka Setia. 2011. hlm.31. ]. Menurut definisi Mansour Fakih, kekerasan ialah serbuan terhadap fisik dan mentalnya seseorang. Kekerasan dalam rumah tangga seringkali kita temui, terutama kekerasan terhadap istri, bahkan banyak. Dari banyaknya kekerasan yang terjadi hanya sebagian kecil yang diselesaikan secara adil, karena kebanyakan masyarakat mengganggap bahwa KDRT itu dapat dirahasiakan jika dikemukakan ke permukaan atau tidak layak untuk dikonsumsi publik, maka sangat tidak tepa
No copy data
No other version available