CD-ROM
KUALIFIKASI TINDAKAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT PEMERINTAH DALAM KASUS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA MENURUT PUTUSAN HAKIM
Dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa wewenang merupakan hak yang
dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah atau penyelenggara negara lainnya
untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelengaraan pemerintah.
Kewenangan Pemerintah atau kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan atau penyelenggra negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum
publik
No copy data
No other version available