CD-ROM
PENERAPAN TEORI PERCOBAAN (POGING) DALAM PUTUSAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN
Hukum Pidana Indonesia terdapat berbagai macam teori1 Hukum Pidana baik
yang terdapat dalam asas-asas maupun norma-norma. Teori-teori dalam Hukum
Pidana inilah yang digunakan oleh para ahli hukum maupun para penegak hukum
sebagai landasan dalam menegakkan Hukum di Indonesia.
Secara etimologi Teori berasal dari bahasa Yunani yang berarti memandang,
memperhatikan pertunjukan. Sedangkan secara terminologi Teori adalah pendapat
yang dikemukakan sebagai keterangan mengenai peristiwa, kejadian yang
sebenarnya, serta bisa didefinisikan sebagai pendapat, cara atau aturan untuk
melakukan sesuatu.2
No copy data
No other version available