CD-ROM
PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PELANGGARAN KODE ETIK
Pemilihan umum yang selajutnya disebut pemilu merupakan salah satu pilar
utama dari sebuah proses akumulasi kehendak masyarakat Pemilu sekaligus
merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin. dalam Pasal 22 E ayat
(2) Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatakan
Pemillihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah1
.Pemilu yang demokratis merupakan suatu cara untuk
menyatakan diri sebagai negara demokrasi karena suatu negara dikatakan
demokratis apabila memenuhi dua asas pokok pemerintahan demokrasi yaitu
dengan adanya pengakuan hak asasi manusia dan adanya pertisipasi rakyat dalam
pemerintahan yang diwujudkan dalam bentuk pemilu yang demokratis. Secara
teoritis pemilihan umum merupakan sebuah tahapan paling awal dari berbagai
rangkaian kehidupan ketatanegaraan yang demokratis, sehingga pemilu
merupakan motor penggerak sistem politik demokrasi. Pemilihan Umum
merupakan suatu keharusan bagi suatu negara yang menamakan dirinya sebagai
negara demokrasi.
No copy data
No other version available