CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA MEDIS DALAM PELAYANAN KESEHATAN PASIEN COVID-19
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU No.36 tahun 2009). Kesehatan merupakan salah satu hal yang sangat mempengaruhi manusia untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari. Tanpa kesehatan manusia tidak akan produktif untuk hidup layak. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa yang terdapat dalam Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
No copy data
No other version available