CD-ROM
MEKANISME SIDANG PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DALAM SITUASI PANDEMI COVID-19 DITINJAU DARI SEMA NOMOR 1 TAHUN 2020
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang sering disebut dengan PKPU adalah suatu istilah yang berkaitan erat dengan masalah “Kepailitan”. PKPU pada umumnya juga sering dihubungkan dengan “insolvensi” (keadaan tidak mampu membayar) atas utang-utang debitor yang telah jatuh tempo dan Hakim Pengadilan harus segera menetapkan permohonan PKPU dari debitor yang dalam keadaan “insolvensi” tersebut.[Ahmad yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Kepailitan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002, hlm.113.] Bukan hanya itu, PKPU bisa juga dimaksudkan sebagai pemberian kesempatan untuk debitor merestrukturisasi utang-utangnya kepada para kreditor
No copy data
No other version available