CD-ROM
KEDUDUKAN HUKUM SERTIFIKAT PRA-NIKAH UNTUK MENCEGAH TINGGINYA PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN YANG TELAH DIUBAH DENGAN UU NO. 16 TAHUN 2019
Perkawinan merupakan titik awal kehidupan dua insan manusia yang
diyakini menjadi bagian dari kebutuhan hidup segenap umat manusia dan
perilaku makhluk ciptaan Tuhan agar kehidupan di alam dunia berkembang.1
Berdasarkan Pasal 1 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan yang telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 16 Tahun
2019 menyatakan bahwa : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga
atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa
No copy data
No other version available