CD-ROM
AKIBAT HUKUM KEGAGALAN PEMENUHAN KOMITMEN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Skripsi ini berjudul “AKIBAT HUKUM KEGAGALAN PEMENUHAN KOMITMEN TERHADAP KEABSAHAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK” Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum persekutuan modal, yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam penerbitan perizinan berusaha, meskipun izin usaha sudah diterbitkan, para pelaku usaha tidak berarti bisa langsung menjalankan usahanya. Pelaku usaha harus terlebih dahulu memperoleh izin operasional dan/atau izin komersial. Pembuatan dan penerbitan ketetapan izin sendiri merupakan tindakan hukum pemerintah, sebagai tindakan hukum, maka harus ada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan atau harus berdasarkan pada asas legalitas, tanpa dasar wewenang, tindakan hukum itu terjadi tidak sah, oleh karena itulah dalam hal membuat dan menerbitkan izin haruslah didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Permasalahan dalam skripsi ini ialah bahwa bagi para pelaku usaha dalam hal mendirikan perseroan terbatas, terkadang timbul kegagalan atau kelalaian pada saat pemenuhan komitmen pendirian perseroan terbatas, sehingga menimbulkan akibat hukum bagi para pelaku usaha. Dari akibat hukum serta kerugian yang ditimbulkan dari kegagalan pemenuhan komitmen dalam hal pendaftaran perseroan terbatas, mengharuskan pelaku usaha untuk melakukan upaya-upaya hukum agar dapat melaksanakan usahanya. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam pembuatan skripsi ini ialah metode penelitian hukum empiris, dengan didukung beberapa pendekatan penelitian yang meliputi pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan menggunakan teori perlindungan hukum dan teori kepastian hukum sebagai basis teorinya. Apabila perusahaan mengalami kegagalan dalam memenuhi pemenuhan komitmen perusahaan maka sejatinya dapat diterapkan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 32, 33 dan 34 Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan sebagai upaya mencegah kelalaian perusahaan dalam hal pemenuhan komitmen kedepan.
Kata kunci: Akibat hukum, Kegagalan Pemenuhan Komitmen, dan Perseroan Terbatas.
No copy data
No other version available