CD-ROM
IMPLEMENTASI CIRCUMSTANCE EVIDENCE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SEBAGAI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN
Sejarah hukum di Indonesia tidak terlepas dari sejarah kemerdekaan Indonesia. Ketika
kemerdekaan diproklamirkan pada tahun 1945, hukum yang berlaku di Indonesia masih
amatlah beragam yang pada intinya masih amat bergantung pada hukum kolonial Hindia
Belanda.1 Salah satu hukum yang mengadopsi hukum Kolonial Hindia Belanda adalah
peraturan hukum pidana positif yang mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht yang saat
ini kita ketahui dengan nama Kitab Undang-undang Hukum Pidana
No copy data
No other version available