CD-ROM
KEWENANGAN KREDITUR PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA UNTUK MENGEKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA
Penjaminan merupakan suatu hal yang penting didalam suatu proses
perkreditan, karena dengan adanya jaminan, risiko terhadap utang yang tidak
dibayar kemungkinan kecil akan terjadi. Jaminan secara umum diatur dalam Pasal
1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat dengan
KUHPerdata) yang menyatakan bahwa: “Segala kebendaan si berutang, baik yang
bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan
ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”.
Selanjutnya Pasal 1132 KUHPerdata menyatakan bahwa : “Kebendaan tersebut
menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya;
pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu
menurut besar-kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila diantara para
berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan
No copy data
No other version available