CD-ROM
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SAKSI YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI PERSIDANGAN
Keterangan saksi merupakan bagian yang terpenting dalam melakukan pembuktian di
persidangan. Suatu keterangan saksi untuk dapat memperoleh kekuatan hukum maka
keterangan saksi tersebut haruslah disumpah terlebih dahulu dan harus memenuhi
syarat-syarat untuk menjadi seorang saksi di persidangan. Seorang saksi yang terbukti
dengan sengaja memberikan keterangan palsu di persidangan maka ia harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya hal ini sesuai dengan Pasal 242 KUHP.
Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini
adalah: (1) bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap saksi yang memberikan
keterangan palsu dan (2) bagaimana prosedur penanganan kesaksian palsu di
persidangan. Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode
penelitian normatif, pendekatan yang dilakukan pendekatan undang-undang dan
pendekatan kasus, menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pertangggunjawaban
pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu telah diterapkan pada
putusan hakim Pengadilan Negeri Ciamis Nomor: 96/Pid.B/2018/PN.CMS dan
putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Nomor: 284/Pid.B/2018/PN Llg
menunjukan bahwa pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah
dilakukannya dengan menjatuhkan sanksi pidana dan juga hakim telah melakukan
tindakan yang sesuai dengan prosedur penanganan kesaksian palsu berdasarkan Pasal
174 KUHAP.
Kata Kunci: Saksi, Keterangan Palsu, Pertanggungjawaban Pidana.
No copy data
No other version available