CD-ROM
UPAYA HUKUM LUAR BIASA (PENINJAUAN KEMBALI) OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA (Putusan Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Dan Putusan Nomor 55 PK/Pid.Sus/2009)
Keseluruhan kaedah dan keseluruhan aturan tingkah laku yang berlaku
dalam kehidupan bermasyarakat serta pada pelaksanaannya dapat dipaksakan yang
wujudnya berupa sanksi merupakan pengertian secara umum dari Hukum, pada
pengertian tersebut pendangan Hukum itu sendiri sangat dinamis dan sebagai
sarana untuk mencapai tujuan yakni mengatur masyarakat agar tercapainya
keseimbangan dan keadilan dalam kehidupan.1 Sistem peradilan pidana di
Indonesia merupakan cerminan penegakkan hukum pidana formil dan salah satu
usaha dari negara untuk menjamin keadilan serta kepastian penjatuhan sanksi
terhadap proses peradilan itu sendiri. Untuk itu dibutuhkan sebuah sistem peradilan
pidana yang terdiri atas sub-sub sistem yang berkaitan dan berhubungan satu sama
lain, serta membentuk organ-organ yang bekerja dengan berpedoman pada tugas
pokok dan fungsinya secara teratur. Sub-sub sistem peradilan pidana tersebut
merupakan rangkaian dari proses yakni pra-ajudikasi, ajudikasi, dan purna
ajudikasi.
No copy data
No other version available