CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK MANDIRI PADA MASA COVID-19 DIKAITKAN DENGAN KEWAJIBAN MEMBAYAR KREDIT USAHA RAKYAT
Skripsi ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Mandiri Pada Masa Covid-19 Dikaitkan Dengan Kewajiban Membayar Kredit Usaha Rakyat. Latar belakang dari skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh Bank Mandiri Kota Palembang terhadap nasabah yang tidak mampu membayar pinjaman Kredit Usaha Rakyat di Bank Mandiri Kota Palembang, serta akibat hukum dari kebijakan tersebut. Penelitian yang dilakukan untuk penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang didapatkan langsung dari lapangan dan data sekunder dengan melakukan penelitian kepustakaan. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik studi dokumen dan teknik wawancara. Adapun analisis data dengan menggunakan informasi dari lapangan kemudian dianalisis dengan teknik kualitatif dan disajikan secara deskriptif dan sistematis. Hasil dari penelitian ini adalah 1) bentuk perlindungan hukum yang diberikan Bank Mandiri Kota Palembang kepada nasabah yang tidak mampu membayar Kredit Usaha Rakyat pada masa pandemi Covid-19 ini yaitu berupa pemberian kebijakan restrukturisas yang dapat meringankan angsuran pokok yang harus dibayarkan Pemberian restrukturisasi tersebut hanya diberikan kepada nasabah yang mengambil Kredit Usaha Rakyat sebelum pandemi covid-19 sedangkan bagi nasabah yang baru mengambil Kredit Usaha Rakyat mulai dari bulan Januari 2021 tidak mendapatkan restrukturisasi walaupun terdampak pandemi covid-19. 2) Akibat hukum bagi nasabah yang tidak mampu membayar Kredit Usaha Rakyat pada masa pandemi covid-19 yaitu apabila nasabah yang mengambil kredit usaha rakyat tidak bisa melakukan pembayar kredit tersebut dan sudah melampaui waktu yang ditentukan maka Nasabah tersebut akan di berikan Surat Peringatan yang akan dilayangkan sebanyak tiga kali. Apabila tidak ada tanggapan dari nasabah yang bersangkutan atas Surat Peringatan tersebut maka akan dilakukan pelelangan terhadap objek jaminan yang telah dijaminkan Nasabah tersebut pada Bank Mandiri Kota Palembang.
Kata Kunci: Bank Mandiri, Covid-19, Kredit Usaha Rakyat, Perlindungan Hukum
No copy data
No other version available