CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PENGGUNA JASA OJEK ONLINE KENDARAAN SEPEDA MOTOR DIKAJI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ojek online merupakan salah satu sarana transportasi yang banyak diminati oleh
masyaraka. Namun, ojek online kendaraan bermotor bukan merupakan angkutan
umum yang diakui keberadaannya oleh peraturan perundang – undangan dan hubungan
hukum antara perusahaan penyedia aplikasi ojek online dan driver ojek online
didasarkan kepada perjanjian kemitraan. Hal ini menyebabkan ketidakpastian terhadap
proses pertanggungjawaban dan perlindungan konsumen atau pengguna ojek online
kendaraan bermotor apabila mengalami kerugian. Permasalahan dalam skripsi ini
adalah (1) Bagaimana Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa ojek
online kendaraan sepeda motor jika dikaji dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun
1999? (2) Apa upaya yang dapat dilakukan konsumen/pengguna jasa angkutan ojek
online jika dirugikan?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif –
empiris dan metode pendekatan stative approach, case approach, dan conceptual
approach. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum antara
perusahaan penyedia aplikasi ojek online dengan driver ojek online merupakan
hubungan kemitraan maka pada yang harus bertanggungjawab atas adanya kerugian
yang diderita oleh penumpang atau konsumen ojek online adalah driver ojek online itu
sendiri. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam ketentuan dan syarat dalam perjanjian
elektronik kemitraan yang telah ditetapkan oleh perusahaan penyedia aplikasi ojek
online. Namun, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
sebagai pelaku usaha, perusahaan penyedia aplikasi ojek online wajib untuk
memberikan jaminan atau asuransi yang telah disepati dalam perjanjian elektronik.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Ojek Online, Kendaraan Bermotor.
No copy data
No other version available