CD-ROM
SISTEM PEMBERIAN JUJUR DALAM ADAT PERKAWINAN PADA MASYARAKAT DESA TANJUNG ATAP KECAMATAN TANJUNG BATU KABUPATEN OGAN ILIR
Berdasarkan Pasal 1 Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Undang-undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Menyatakan bahwa
: “Perkawinan ialah Ikatan Lahir Batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dengan kata lain Perkawinan ialah perjanjian perikatan antara pihak
seorang laki-laki dengan pihak seorang perempuan untuk melaksanakan kehidupan
suami-isteri, hidup berumah tangga, melanjutkan keturunan sesuai dengan
ketentuan agama. Jadi tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang diliputi
rasa saling cinta mencintai dan rasa kasih sayang antara anggota keluarga.1
No copy data
No other version available