CD-ROM
KEWENANGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM PRESIDENSIAL DI INDONESIA
Kewenangan merupakan kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang. Dalam sistem presidensial kekuasaan tertinggi berada ditangan presiden. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Kedudukan wakil presiden sebagai pembantu presiden dalam UUD 1945 menjadi salah satu penyebab ketidakjelasan peran dan wewenang seorang wakil presiden. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan kewenangan presiden dan hubungan presiden dengan wakil presiden terhadap kewenangan presiden di Indonesia.Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengaturan kewenangan wakil presiden dapat dilihat dalam UUD 1945. Kewenangan wakil presiden adalah membantu presiden dalam menjalankan tugasnya. Secara umum peran dan kewenangan wakil presiden adalah sebagai pengganti presiden dalam melaksanakan tugasnya. Hubungan presiden dan wakil presiden adalah saling berkaitan/terhubung, sebab tugas dan kewenangan presiden juga merupakan tugas dan kewenangan wakil presiden. Dalam hal ini terlihat jelas bahwa hubungan presiden dan wakil presiden adalah berkaitan.Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah kewenangan wakil presiden tidak diatur secara jelas dalam UUD 1945 ataupun undang-undang yang lainnya. Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 hanya menjelaskan bahwa seorang presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden. Hubungan presiden dan wakil presiden terhadap kewenangan presiden di Indonesia dapat dilihat secara komplementer dan substitutif.
Kata kunci : Kewenangan, Wakil Presiden, Sistem Presidensial
No copy data
No other version available