CD-ROM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA TERKAIT WAKTU KERJA PASCA BERLAKUNYA PERMENAKER NO.2 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pada cita hukum Pancasila
adalah negara hukum kesejahteraan (welfare state) yang menjunjung tinggi dan
meIindungi harkat dan martabat setiap wargaanegara terkecuali, baikalaki-laki
maupun perempuan menuju masyarakat adil dan makmur. Artinya, negara
mempunyai konsekuensi untukamenjamin terciptanya kesejahteraan bagi seluruh
rakyatnya dalam berbagai bidang yang menyangkut kepentingan politik, ekonomi,
hukum, pendidikan, sosialadan budaya, sehingga terwujud masyarakat adil dan
makmur, baik materiel maupun spiritual berdasarkanaPancasila1
. SeIaras dengan
pemikiran tersebut, negaraakesejahteraan padaadasarnya mengacu pada peran
negara yang aktif dalam mengelola dan mengorganisasi perekonomian yang di
dalamnya mencakup tanggung jawab negara untuk menjamin ketersediaan
pelayanan kesejahteraan dasaradalam tingkat tertentu bagi warga negaranya
No copy data
No other version available