CD-ROM
PERANAN ILMU FORENSIK SEBAGAI PENDUKUNG PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Putusan Nomor: 697/Pid.B/2019/PN/Plg)
Indonesia merupakan negara hukum yang mana sudah dinyatakan dan dipertegas dalam penjelasan UUD 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia berdasar atas hukum (rechstaat)”, tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat).
Dalam negara hukum, hukum merupakan tiang utama dalam menggerakkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam artian bahwa sebuah negara dengan konsep negara hukum selalu mengatur setiap tindakan dan tingkah laku masyarakatnya berdasarkan atas Undang-undang yang berlaku untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Agar sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk kejahatan.
No copy data
No other version available