CD-ROM
PERLINDUNGAN HAK PENUMPANG PESAWAT DALAM HAL PENUNDAAN PENERBANGAN (DELAY) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Perlindungan Konsumen merupakan hal yang sangat perlu untuk terus
dilakukan karena berkaitan dengan upaya mensejahterakan masyarakat dalam kaitan
dengan semakin berkembangnya transaksi perdagangan pada zaman modern saat ini.
Perhatian mengenai perlindungan konsumen ini bukan hanya di Indonesia tetapi juga
telah menjadi perhatian dunia.1
Perlindungan Konsumen menjadi tolak ukur negara dalam mensejahterakan
rakyatnya, atas dasar bahwa pelaku usaha yaitu produsen dapat mempunyai batasan- batasan dalam hal penjualan barang/atau jasa kepada Konsumen. Pelaku usaha
adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.2
No copy data
No other version available