CD-ROM
KEDUDUKAN ANAK LAKI-LAKI SEBAGAI AHLI WARIS AKIBAT PERKAWINAN NYENTANA PADA MASYARAKAT BALI DI BELITANG
Hukum dan hukum adat mempunyai arti yang sama. Penambahan kata
“adat” pada hukum untuk menunjukkan hukum yang menguasai tingkah laku dan
perbuatan orang Indonesia.1 Hukum adat Merupakan system hukum yang dikenal
dalam tatanan lingkungan sosial, sehingga dapat dikatakan jika system sosial
merupakan titik tolak dalam pembahas hukum adat di Indonesia. Istilah hukum adat
ini juga di perkenakan di kalangan banyak orang yang lazimnya mereka sebut
“adat” saja. Kata “adat “ berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan.
Berdasarkan hal ini, dapat dilihat dari perkembangan hidup manusia yang diberi
akal fikiran oleh tuhan YME dalam Berprilaku. Perilaku yang terus menerus
dilakukan perorangan menimbulakn kebiasaan pribadi. Demikian yang
dimaksudkan oleh Otje Salman Soemardiningrat dalam bukunya Rekonseptualisasi
Hukum, Proses kelahiran hokum adat merupakan cikal bakal dari kebiasaan
Pribadi
No copy data
No other version available