CD-ROM
PELAKSANAAN SISTEM E-COURT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA OLEH ADVOKAT DI KOTA PALEMBANG
Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Prinsip negara hukum antara lain adanya jaminan kesamaan derajat bagi setiap orang dihadapan hukum (equality before the law).1 Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
No copy data
No other version available