CD-ROM
WALI MUJBIR DALAM KAITANNYA DENGAN PRINSIP PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Perkawinan adalah hubungan hukum antara seorang pria dan seorang wanita untuk
hidup bersama dengan kekal, yang diakui oleh Negara. Perkawinan merupakan suatu hal
yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perkawinan rumah
tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan
masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian perkawinan adalah
ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa..Dan menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 2 .Perkawinan menurut hukun
Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk
mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.Menurut pendapat ulama
Syâfi’îyah tidak sah perkawinan tanpa adanya wali bagi pihak perempuan, sedang bagi lakilaki tidak diperlukan wali. wali ialah orang yang berhak dan berkuasa untuk melakukan
perbuatan hukum bagi orang yang berada di bawah perwaliannya menurut ketentuan syari’at, Dari segi kekuasaan wali atas orang yang berada di bawah perwaliannya dalam perkawinan
dapat dikelompokan pada dua kelompok, yaitu wali mujbir dan ghayru mujbir, Dan hasil
penelitian diatas ditarik kesimpulan kedudukan wali mujbir dalam hukum perkawinan Islam
adalah atas pertimbangan untuk kebaikan gadis yang dikawinkan, sebab sering terjadi
seorang gadis tidak pandai memilih jodohnya dengan tepat. Apabila gadis dilepaskan untuk
memilih jodohnya sendiri, dikhawatirkan akan mendatangkan kerugian pada gadis itu sendiri
dikemudian hari, misalnya dari segi pemeliharaan keagamaannya, dan lain sebagainya.Dari
kesimpulan ini disarankan Wali mujbir dalam hukum perkawinan Islam adalah atas
pertimbangan untuk kebaikan gadis yang dikawinkan,namun perlu diperhatikan lagi syarat- syarat seorang wali mujbir untuk dapat melaksanakan hak ijbar yang yang dimilikinya
tersebut,sehingga anak yang akan dinikahkannya tersebut tidak merasa terzalimi.
No copy data
No other version available