CD-ROM
PERTIMBANGAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SURAT PALSU UNTUK MENCALONKAN DIRI SEBAGAI ANGGOTA LEGISLATIF (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 185/Pid.B/2012/PN.KB dan PUTUSAN NOMOR 48/Pid.B/2015/PN.LGS)
Indonesia adalah Negara Hukum yaitu Negara yang berdiri di atas hukum
yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Negara Hukum bersandar pada
keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan
baik1
. Sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Dasar NKRI tahun 1945 bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia Merupakan Negara Hukum, sehingga setiap
perbuatan harus sejalan dengan hukum yang berlaku. Kita ketahui bahwa hukum ikut
berkembang seiring dengan permasalahan yang terjadi dimasyarakat.2 Meskipun
hukum mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat tetapi melihat dewasa ini
tidak dapat menjadi tolak ukur akan minimalnya kejahatan, melihat kehidupan di
masyarakat cukup banyak permasalahan yang timbul akibat kejahatan baik itu yang
mendatangkan kerugian pada individu , masyarakat maupun negara
No copy data
No other version available